Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. detikcom)
Tangerang - Polisi telah mengantongi identitas otak pelaku pengeroyokan Ahmad Rifa'i, santri Pondok Pesantren Al-Wardayani, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi segera menjemput paksa terduga pelaku MH (23).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan tersangka MH diduga kuat merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan itu.
"Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dia diduga menginisiasi penganiayaan itu," Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, Minggu (13/1/2019).
Polisi telah melayangkan panggilan pertama untuk MH di kediaman MH di pondok pesantren di Jalan Banjar Pasingeun, Cipanas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (9/1). Surat panggilan yang dititipkan ke sekretaris desa itu tidak diterima oleh keluarga MH.
"Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik," kata Gogo.
Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan yang kedua terhadap tersangka. Lagi-lagi surat panggilan itu tidak sampai kepada tersangka.
"Bahkan, saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri," ungkapnya.
Karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik menitipkan surat panggilan itu ke kanit intel polsek setempat. Polisi mengingatkan, jika tidak mengindahkan surat panggilan itu, ia akan ditangkap.
"Kami akan menerbitkan surat panggilan. Kami juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Seorang santri bernama Ahmad Rifa'i (19) dikeroyok oleh 20 anggota ormas di Pondok Pesantren Al-Wardayani, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/1). Akibat kejadian itu, Rifa'i mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka memar di dagu.
Pengeroyokan itu diduga dipicu salah paham di media sosial pada Jumat (4/1) lalu. Para pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban dan memukulinya secara bergantian.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan tersangka MH diduga kuat merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan itu.
"Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dia diduga menginisiasi penganiayaan itu," Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, Minggu (13/1/2019).
"Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik," kata Gogo.
Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan yang kedua terhadap tersangka. Lagi-lagi surat panggilan itu tidak sampai kepada tersangka.
"Bahkan, saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri," ungkapnya.
Karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik menitipkan surat panggilan itu ke kanit intel polsek setempat. Polisi mengingatkan, jika tidak mengindahkan surat panggilan itu, ia akan ditangkap.
"Kami akan menerbitkan surat panggilan. Kami juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Seorang santri bernama Ahmad Rifa'i (19) dikeroyok oleh 20 anggota ormas di Pondok Pesantren Al-Wardayani, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/1). Akibat kejadian itu, Rifa'i mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka memar di dagu.
Pengeroyokan itu diduga dipicu salah paham di media sosial pada Jumat (4/1) lalu. Para pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban dan memukulinya secara bergantian.
(mei/tor)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar